Terciduk OTT KPK, Dua Jaksa Kejati DKI Diserahkan ke Kejagung

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jun 2019 00:49 WIB
KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakbar. Dua di antaranya jaksa yang diserahkan ke Kejagung.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lima orang itu adalah Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman, Pihak Swasta Ruskian Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan Alvin sebagai tersangka pemberi suap. Dari pengembangan OTT ini KPK juga menetapkan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, dan Pengusaha Sendy Perico sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua oknum jaksa yang ikut terjaring OTT, Yadi dan Yuniar, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Keduanya bakal diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.


"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Namun, Jan masih belum menetapkan status hukum dari kedua oknum jaksa itu. Ia menyatakan pihak Kejagung masih perlu mendalami kasus ini terlebih dahulu.

"Intelijen tentu punya mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kita harus melihat meneliti apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.

Yadi ditangkap oleh tim satgas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/6). Dari tangannya diamankan uang senilai Sin$8.100. Yadi diketahui adalah perantara suap Sendy Perico kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.


Sementara itu, Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Ia diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangannya ditemukan uang sebesar Sin$20.874 dan US$ 700. Peran Yuniar dalam kasus ini tidak jelaskan oleh komisi antirasuah maupun Kejagung.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin kedua oknum jaksa itu bakal ditangani serius oleh Kejagung. Apalagi, katanya, tim KPK sudah dilibatkan dalam kasus ini.

"Su'udzon boleh, tapi kita juga boleh berprasangka baik kan. Jadi saya yakin kejaksaan akan sangat sungguh-sungguh untuk itu dan sebenarnya tim KPK juga sudah kita libatkan. Sekarang bahkan barang bukti yang kita miliki kita serahkan ke sana, tetapi apakah kira-kira sudah cukup untuk memproses, khususnya yang dua ini, itu masih banyak lagi yang harus diperiksa," ujarnya.

(sah/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER