"Saat ini saudari SM sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS (Polri) Kramat Jati," kata Dicky dalam keterangannya, Senin (1/7).
Dicky mengatakan jika SM terbukti memiliki gangguan kejiwaan, akan terbebas dari jeratan hukum. Sebaliknya, jika SM tidak terbukti memiliki gangguan kejiwaan maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SM diamankan polisi setelah memasuki Masjid Al Munawaroh sambil membawa anjing dan tak melepas alas kaki. Kedatangan SM yang marah-marah itu menuding suaminya dinikahkan di masjid tersebut.
Menyikapi hal tersebut, pengurus masjid lalu menghubungi Polsek Babakan Madang, dan oleh petugas SM dibawa ke Polres Bogor.
Sementara itu, kemarin salah satu pengurus DKM Masjid AL Munawaroh membantah suami dari SM telah dinikahkan di sana. Ia pun mengimbau agar setiap orang berhati-hati dengan pihak yang mau mengadu domba.
"Kita harus hati-hati. Mungkin ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba kita dengan orang lain," kata Pengurus DKM Al Munawaroh, Raudl Bahar.