Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani mengatakan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan untuk mengembalikan
dwifungsi.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dan telah berlaku sejak 17 Juni 2019.
"Perpres Nomor 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI) maupun Orba," kata perempuan yang karib disapa Dani kepada wartawan, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani mengatakan kembali pada dwifungsi TNI atau melibatkan tentara dalam ranah sipil atau politik praktis yang berjalan selama Orde Baru mustahil terjadi hari ini.
Ia meminta jangan bermimpi soal penerapan dwifungsi TNI dan kembali ke zaman Orde Baru. Menurutnya, kembali kepada dwifungsi juga bertentangan dengan nilai dan prinsip reformasi TNI.
"Selain bertentangan dengan nilai dan prinsip reformasi TNI, hal ini tidak mungkin dilakukan, karena pengawasan oleh masyarakat sipil dan media intens dilakukan," ujarnya.
Dani menjelaskan Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI diterbitkan sebagai turunan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
 Prajurit TNI berlatih di tengah hutan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) |
Dani menyebut jabatan fungsional TNI diatur secara jelas pada Pasal 30 dan 31 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam bleid tersebut tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan peraturan presiden.
"Itu lah (peraturan presiden) yang sekarang baru diteken presiden," ujarnya.
Dani melanjutkan jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.
Prajurit TNI dalam pelaksanaan tugasnya juga mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
Menurut Dani, Perpres tersebut dibuat lebih kepada untuk pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini.
"Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, melihat Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Pejabat fungsional TNI juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.
[Gambas:Video CNN] (fra/gil)