Ma'ruf Amin: Rekonsiliasi Bukan Berarti Bagi-bagi Kursi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 14:15 WIB
Ma'ruf menyebut hal terpenting dari rekonsiliasi adalah persatuan, bukan berbagi kursi menteri atau jabatan lain kepada pihak lain.
Ketua MUI sekaligus wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin mendatangi kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (2/7) untuk menghadiri rapim MUI. (CNN Indonesia/Aini Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin mengatakan rekonsiliasi bukan berarti berbagi kursi jabatan menteri atau jabatan lain kepada kubu lawan. Yang terpenting dari proses rekonsiliasi, menurut Ma'ruf, adalah persatuan.

Hal ini dikatakan Ma'ruf sebelum menghadiri rapat pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

"Ya pasti lah rekonsiliasi. Kita harus satu. Ya kan rekonsiliasi itu Pak Jokowi bilang tidak berarti bagi-bagi kursi. Rekonsiliasi itu menyatukan langkah supaya kita bersama-sama membangun negeri," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menuturkan rekonsiliasi tak ada hubungannya dengan berbagi kursi menteri.

Ia juga menyatakan sampai saat ini dirinya dan Jokowi belum membahas susunan kabinet yang akan dibentuk. Meskipun begitu ia tidak menutup peluang bagi siapapun yang ingin mengusulkan nama.

"Ya, nanti kan saya bilang sampaikan saja ke Pak Jokowi. Nanti Pak Jokowi minta pertimbangan saya," kata dia.

Senada dengan Ma'ruf, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa Jokowi belum menyusun kabinet untuk pemerintahan lima tahun ke depan.

Pernyataan Moeldoko sekaligus membantah daftar nama-nama menteri yang sudah beredar lewat percakapan instan maupun media sosial. Kata Moeldoko, susunan calon menteri merupakan isu yang dinamis dan bisa berubah-ubah.

"Enggak, belum, belum (susun kabinet)," kata Moeldoko hari ini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ma'ruf bersama Presiden Joko Widodo telah dinyatakan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6) lalu.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta 30 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN]

(ani/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER