Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Masjid Jami Al Munawaroh, Raodl Bahar Bakry mengatakan pihaknya bakal melaporkan
perempuan pembawa anjing di masjid berinisial SM ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah berdiskusi dengan tim hukum terkait rencana pelaporan ini.
"Kami sudah meminta advokat untuk mendampingi kami melaporkan ini ke Polres Kabupaten Bogor," tutur Raodl di Masjid Jami Al Munawaroh, Bogor, Senin (1/7).
Raodl mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan SM pada Minggu kemarin (30/6). Pertama, SM tidak melepas alas kaki dan membawa anjing saat masuk ke masjid. Menurut Raodl, tindakan tersebut tergolong penistaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, memfitnah seolah-olah Masjid Jami Al Munawaroh memfasilitasi pernikahan suaminya. Padahal, Raodl mengatakan tidak ada agenda pernikahan pada hari Minggu (30/6).
Ketiga, memukul wajah salah seorang petugas keamanan. Raodl menyebut petugas tersebut terluka di bagian mulut.
"Memukul salah seorang keamanan hingga bibirnya pecah dan giginya hampir copot. Sudah divisum," ijar Raodl.
Raodl mengatakan pihaknya bakal mengajukan laporan ke Polres Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin (1/7). Namun, Raodl maupun tim kuasa hukum belum mau membeberkan pasal yang digunakan.
Raodl menegaskan bahwa setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum, maka harus ditindak dalam koridor hukum. Dia menampik pihaknya membawa ke proses hukum lantaran berbeda agama.
"Kami memproses hukum bukan karena berlainan agama dengan kami. Bukan karena Katolik, tetapi karena perilakunya yang melanggar hukum," ucap Raodl.
Sebelumnya, video SM membawa anjing ke dalam Masjid Jami Al Munawaroh, Sentul viral di media sosial pada Minggu (30/6). Dalam video, SM terlihat marah-marah terhadap pengurus masjid.
SM berteriak mencari suaminya yang dikabarkan menikah di Masjid tersebut. Di saat yang sama, SM melepaskan anjingnya sehingga berkeliaran di dalam masjid.
Ketua Dewan Pembina DKM Masjid Al Munawaroh Raodl Bahar Bakry mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 13.00 WIB, tak lama setelah salat Zuhur berjamaah.
Kini, SM ditahan oleh Polres Kabupaten Bogor. Kapolres Kabupaten Bogor AKBP A. M. Dicky mengatakan SM terindikasi mengalami gangguan jiwa.
(bmw/osc)