Kasus RJ Lino, KPK Gali Keterangan Teknis Soal QCC Pelindo II

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 00:41 WIB
Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat RJ Lino, diharapkan dapat memberikan kemajuan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggali keterangan yang lebih teknis terkait Quay Container Crane. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II yang melibatkan mantan dirutnya, Richard Joost Lino. KPK memeriksa sejumlah saksi hari ini.

Mereka adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim dan Drajat Sulistyo serta General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggali keterangan yang lebih teknis terkait Quay Container Crane tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kemajuan dalam proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini termasuk juga tentu seluruh perkara yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Febri mengatakan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap RJ Lino membutuhkan waktu untuk penghitungan kerugian negara.

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi identifikasi termasuk juga identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Febri.

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER