Antasari: Jaksa dan Polisi Harus Masuk Komposisi Pimpinan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 17:42 WIB
Eks Ketua KPK Antasari Azhar menilai komposisi pimpinan lembaga antirasuah pada zamannya ideal, yakni terdiri dari polisi, jaksa, dan profesional bidang lain.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengemukakan pendapatnya terhadap pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 mendatang. Menurut dia, komposisi lima pimpinan KPK harus terdiri dari jaksa, polisi, dan profesional di bidang lain.

Hal itu disampaikan Antasari saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK), di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7). Antasari hadir bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dan Chandra M. Hamzah.

"Kongkretnya saja komposisi seperti zaman saya. Zaman saya dulu adalah komposisi lima orang. Satu jaksa, satu penyidik kepolisian, dan 3 profesional di bidang lain," kata Antasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari berharap 10 nama yang nantinya diserahkan Pansel KPK kepada DPR setidaknya terdapat dua polisi, dua jaksa, dan enam orang lainnya yang berasal dari disiplin ilmu berbeda. Dari situ kemudian disaring kembali menjadi lima orang.

"Kenapa perlu jaksa dan polisi? Supaya tahu tentang perkara. Tidak dibohongi anak buah nanti," ujarnya.

Sementara Chandra M. Hamzah mengatakan sebaiknya pimpinan KPK mendatang tak hanya berasal dari satu profesi. Ia juga meminta Pansel KPK membuat proyeksi terhadap lima tugas pokok pimpinan lembaga adhoc tersebut.

"Di antara kelima tugas pokok itu ada kandidat yang bisa penuhi kelimanya," ujarnya.

Chandra mencontohkan untuk bidang penindakan para calon pimpinan KPK harus tahu hukum acara pidana hingga hukum materi formil korupsi. Selain itu, terkait perbaikan sistem, para calon harus tahu persis bagaimana memperbaiki sistem keuangan negara dan manajemen.

"Setiap bidang harus ahli di bidang masing-masing. Dan harus seimbang. Jangan dominan dari satu profesi," ujarnya.

Anggota Pansel KPK Hendardi menyatakan sampai siang tadi sudah ada 133 orang yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi. Ia menyebut seperti pada periode sebelumnya pendaftaran baru ramai menjelang penutupan. Pendaftaran sendiri akan berakhir pada 4 Juli 2019.

"Jadi kami melihat satu perkembangan yang meningkat dari hari pertama. Dan seperti dugaan kami, pada periode lalu juga begitu, pada hari-hari akhir meningkat besar," ujarnya.

Hendardi mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah masa pendaftaran akan diperpanjang atau tidak. Menurutnya, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER