Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan sengketa Pemilu Legislatif 2019 di
Mahkamah Konstitusi (MK) banyak mempersoalkan selisih suara dalam perolehan kursi terakhir.
"Kebanyakan memang salah satunya adalah selisih antara partai di kursi terakhir, selisih di suaranya," tutur Ilham di Jakarta, Selasa (2/7) malam.
Dalil permohonan yang diajukan, katanya, sebagian tentang perpindahan suara di sejumlah daerah pemilihan (dapil) dari suatu partai ke partai lain serta hilangnya suara yang semestinya didapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU menyebut akan menghadapi 250 sengketa pileg, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan digelar 9-12 Juli 2019, KPU RI dan provinsi terus mengatur strategi, menyiapkan alat bukti serta berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk pembagian sengketa berdasarkan partai.
"Jadi nanti tentu saja kenapa dan apa yang suda kami putuskan harus kami pertahankan. Oleh karena itu kami mengatur strategi seperti apa bagaimana menjawabnya," kata Ilham.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 menunjukkan sembilan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Sembilan partai itu adalah:
1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
(dhf)