Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mempertimbangkan untuk tak menghadirkan saksi dalam sidang
PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa juga pernah dilakukan KPU saat menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Meski demikian, KPU masih mempertimbangkan hal tersebut, tergantung situasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat perkembangan di persidangan, kita perlu menghadirkan saksi atau tidak. Misalnya dalam persidangan itu jawaban dan alat bukti kita hadirkan, enggak perlu saksi," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/7).
KPU hanya akan menghadirkan saksi jika jawaban dan bukti yang mereka hadirkan tak cukup kuat untuk menangkis gugatan partai politik.
Saat ini KPU sedang mempersiapkan bukti dan jawaban untuk 260 gugatan pileg. KPUD 34 provinsi dan lima firma hukum dikumpulkan di Jakarta untuk menghadapi sidang yang dimulai 9 Juli 2019.
KPU sudah membagi tim untuk menghadapi tiga panel sidang di MK. Setiap tim diisi dua komisioner KPU dan perwakilan firma hukum.
Sengketa DPD akan ditangani firma Master Hukum & Co. Lalu sengketa DPR/DPRD dari PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh akan dihadapi lewat firma HICON Law & Policy Strategic.
Kemudian sengketa dari Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PNA akan dihadapi AnP Law Firm. Sengketa dari Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh akan ditangani Abshar Kartabrata & Rekan. Sementara gugatan Demokrat, Nasdem, PPP, Perindo, dan SIRA akan ditangani Nurhadi Sigit & Rekan.
"Kami akan membagi tiga tim, masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup," ujar Arief.
Sidang PHPU Pileg di MK akan dimulai 9 Juli 2019. MK punya waktu 30 hari kerja atau hingga 9 Agustus 2019 untuk memutus perkara.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)