Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 02:10 WIB
Dua Anggota DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah divonis 4 tahun pidana penjara terkait suap izin lahan sawit oleh Sinarmas.
Ilustrasi lahan kelapa sawit. Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun. Antara Foto/Wahdi Septiawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Edy Rosada dan Arisavanah selaku Anggota Komisi B DRPD Kalimantan Tengah 4 tahun pidana penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Rosada dan terdakwa Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Majelis Hakim Ketua Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terhadap keduanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp240 juta dari tiga pejabat Sinarmas.


Masing-masing pejabat itu ialah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/ Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Sementara satu pemberi suap lainnya yaitu Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Uang suap itu diberikan bertujuan agar DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ada pun sejumlah izin yang bermasalah adalah Hak Guna Usaha, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan jaminan pencadangan wilayah; karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar terdakwa dan Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.


Sementara, rapat tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Lebih lanjut, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Atas ulahnya itu, Edy Rosada dan Arisavanah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER