Palembang, CNN Indonesia -- Setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) wilayah itu ke
Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/7).
Sidang akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan dipimpin hakim khusus.
Humas PN Palembang Hotnar Simarmata mengatakan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan. pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut, dan menunjuk hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah kita terima dan akan diregistrasi bagian pidana. nantinya Ketua PN akan melakukan proses penunjukkan majelis hakim. Setelah penunjukkan majelis hakim jadwal sidang sudah bisa ditentukan," ujar Hotnar di Palembang kemarin.
Ia mengatakan majelis hakim yang akan memimpin sidang dugaan tindak pidana pemilu harus memiliki surat keputusan (SK) khusus tentang perkara pemilu. Pihaknya pun memastikan penunjukkan hakim yang sangat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seperti kasus korupsi dan kehutanan, hakim yang memimpin sidang harus ada SK khusus terkait perkara yang bersangkutan. Untuk perkara pemilu, SK khususnya juga ada. Kita pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum. Teknis persidangan pun harus betul-betul diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam prosesnya hukumnya," kata Hotnar.
Sementara itu, Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Ursula Dewi mengatakan pelimpahan berkas dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPU Palembang ke pengadilan setelah beberapa hari melakukan penelitian berkas.
Meski begitu, sambungnya, hingga waktu yang ditentukan yakni Selasa (2/7) pukul 10.00 WIB, penyidik tetap tidak bisa menghadirkan tersangka untuk proses pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Satreskrim Polresta Palembang kepada pihaknya.
"Hadir tidak hadirnya tersangka pada tahap kedua kemarin, tetap bisa diproses untuk pelimpahan ke persidangan. Kemarin untuk administrasinya sudah diselesaikan sehingga hari ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.
Lima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (idz/kid)