Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Arif Wibowo dan Jafar Hafsah
CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 12:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dan politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).
Komisi antirasuah sempat memanggil Arif beberapa waktu lalu, hanya saja ia mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Markus Nari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.
Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus Nari telah dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.
Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Dalam kasus merintangi proses hukum ini Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sah/wis)
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus Nari telah dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.
Dalam kasus merintangi proses hukum ini Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sah/wis)