Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil anggota
DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dan politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan
korupsi pengadaan e-KTP.Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).
Komisi antirasuah sempat memanggil Arif beberapa waktu lalu, hanya saja ia mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Markus Nari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus Nari telah dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.
Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Dalam kasus merintangi proses hukum ini Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(sah/wis)