Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Arif Wibowo dan Jafar Hafsah

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 12:13 WIB
KPK memanggil politikus PDIP dan Demokrat masing-masing Arif Wibowo dan Jafar Hafsah untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP.
Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dan politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).

Komisi antirasuah sempat memanggil Arif beberapa waktu lalu, hanya saja ia mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Markus Nari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus Nari telah dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.

Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Dalam kasus merintangi proses hukum ini Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER