KPU Serahkan Bukti 260 Gugatan Pileg ke MK Besok

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 15:35 WIB
KPU akan menyerahkan bukti dan jawaban terhadap 260 gugatan sengketa pileg ke MK, Jumat (5/7). MK memiliki waktu hingga 9 Agustus untuk memutus semua perkara.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan bukti dan jawaban terhadap 260 gugatan sengketa Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/7).

Sebanyak 250 gugatan berkaitan dengan penetapan perolehan suara DPR dan DPRD, sedangkan sepuluh lainnya terkait DPD.
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).

Evi menyampaikan sejak Senin (1/7), KPU telah memanggil anggota KPU daerah yang akan menghadapi gugatan di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu digelar untuk menyiapkan dokumen jawaban dan bukti untuk sidang MK. Sebab, KPU RI yang nantinya mewakili seluruh daerah di MK.

"Hari ini dirampungkan pengumpulan bukti dan jawaban. Nanti KPU RI yang serahkan, jawaban beserta bukti-buktinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menghadapi 260 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.

Gugatan itu berasal dari dua puluh partai politik. Sebanyak 35 gugatan berasal dari Partai Berkarya. Kemudian Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.

Selanjutnya ada PAN 16 perkara, Partai Hanura 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Partai Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, PKPI 3 perkara, PSI 3 perkara. Lalu setiap partai lokal Aceh mengajukan masing-masing satu perkara.

Sidang pendahuluan akan digelar 9 Juli 2019. MK memiliki waktu hingga 9 Agustus 2019 untuk memutus semua perkara tersebut.

[Gambas:Video CNN]
(dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER