Caleg Gerindra Gugat Rekan Separtai ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 19:47 WIB
Sejumlah caleg asal Gerindra menggugat perolehan suara pemilu legislatif ke MK. Bahkan, ada caleg yang menggugat rekan separtainya atas dugaan politik uang.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra mengajukan 22 permohonan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari permohonan tersebut, terdapat sejumlah gugatan caleg Gerindra yang menggugat rekan separtai karena diduga melakukan kecurangan.

Salah satunya berasal dari caleg DPRD Dapil Bekasi 5, Jawa Barat, Haryanto. Dikutip dari laman web MK, Haryanto yang mendapat nomor urut 2 menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.

Husni diduga melakukan money politic kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut. Hasilnya Husni pun memperoleh suara paling tinggi yakni 241 suara dibandingkan enam caleg lain. Sementara Haryanto hanya memperoleh 27 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," seperti dikutip dari berkas permohonan.
Dugaan kecurangan ini, menurut Haryanto, semakin diperkuat dengan tanda tangan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.

"Hal ini menguatkan ada perubahan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra Husni Thamrin," katanya.

Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi.

Menurut Haryanto, mestinya ia yang memperoleh suara tertinggi yakni 5.835 suara disusul Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya.

"Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 da DAA1 ulang di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," ucapnya.

Selain di Jabar, gugatan serupa juga diajukan caleg DPR RI Dapil Jatim I Bambang Haryo Soekarto. Dalam permohonannya, Bambang menggugat perolehan suara caleg DPR RI dengan dapil yang sama dari Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin.

Menurut Bambang, Rahmat telah melakukan kecurangan hingga memperoleh suara yang cukup tinggi. Padahal sebagai caleg petahana, Bambang mengklaim selama ini dirinya lebih aktif turun ke masyarakat hingga dimuat di media massa.

Sementara Rahmat disebut Bambang bukan artis apalagi tokoh masyarakat yang kerap masuk ke media massa.

"Pemohon menduga suara tinggi yang diperoleh Rahmat Muhajirin bukan karena sosialisasi, bukan karena kerja keras mencari simpati masyarakat, tapi karena diduga menggunakan money politic secara masif," katanya.
Bambang mengaku tak mempersoalkan siapa pun caleg yang menang. Namun menurutnya kemenangan itu tak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi sampai melanggar hukum.

Dalam permohonannya, Bambang meminta agar MK mendiskualifikasi Rahmat karena telah melakukan pelanggaran serius.

"Oleh karenanya pemohon memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi caleg DPR RI Dapil I Jatim Partai Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER