Tim Wiranto Bahas Penangguhan Kasus Pidana Usai Pemilu 2019

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 18:38 WIB
Pertemuan tim asistensi Menkopolhukam Wiranto membahas penangguhan penahanan tersangka yang terlibat tindak pidana pasca pemilu 2019.
Menkopolhukam Wiranto bahas kasus pidana di pemilu 2019. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Sekretaris Tim Asistensi, Adi Warman mengatakan pertemuan tersebut untuk membahas berbagai persoalan hukum usai pemilu 2019 yang tengah ditangani kepolisian.

"Kami membahas bagaimana proses hukum ini benar-benar jalan dan untuk membuktikan juga proses hukum ini tidak ada hubungannya dengan politik," ujar Adi di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (4/7).

Adi membeberkan salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu terkait dengan penangguhan penahanan tersangka yang terlibat tindak pidana pasca pemilu. Meski tak menyebut siapa tersangka yang dimaksud, Adi menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi berkata keberlanjutan hukum terhadap tersangka membuktikan Kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Kepolisian, klaim dia, berjalan sesuai dengan norma yang berlaku.

"Jadi intinya dalam konteks ini tidak ada tebang pilih," ujarnya.


Dalam pembahasan pertemuan, Adi juga menyampaikan pihaknya juga membahas upaya agar hukum menjadi panglima untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut cara agar hal tersebut bisa terealisasi.

Ia hanya menyebut pihaknya bekerja sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum, yakni memberikan saran hukum.

"Kami evaluasi secara makro, jadi tidak masuk pada teknis, tidak masuk pada persoalan teknis. Jadi tadi hanya datar datar saja," ujar Adi.

Lebih dari itu, ia menyampaikan Wiranto tidak memberikan instruksi khusus kepada Tim Asistensi Hukum dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyampaikan Wiranto berharap Tim Asistensi Hukum bekerja hingga akhir waktu yang ditetapkan, yakni Oktober 2019.


Sebelumnya, Wiranto menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam meliputi tiga hal. 

Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

"Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah," demikian bunyi tugas ketiga Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam mengutip SK Menko Polhukam Nomor 38/2019.

Dalam SK tersebut, Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

[Gambas:Video CNN] (jps/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER