PK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 10:16 WIB
Presiden Jokowi pernah menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi jika merasa belum mendapat keadilan dari PK yang diajukan ke MA.
Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril saat ini hanya bisa menunggu janji Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang ia ajukan.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menagih janji dari Jokowi yang pernah mengatakan akan 'turun tangan' jika MA menolak upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril.

"Satu-satunya jalan sekarang tinggal upaya politik. Saat ini kita tunggu janji dari Pak Jokowi yang waktu itu janji kalau MA menolak maka dia akan turun tangan," ujar Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji Jokowi ini merujuk pada pernyataan Presiden pada November lalu yang menyampaikan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA. 

Menurut Joko, langkah hukum yang dapat dilakukan Jokowi adalah dengan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman dari kepala negara terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Joko menyatakan tengah mendorong pihak istana kepresidenan agar segera bertindak.

"Amnesti-lah yang bisa diambil presiden, kami dorong untuk berikan. Ini sedang kami usahakan segala upaya supaya bisa mendorong pihak istana untuk bertindak," katanya.

Joko sendiri mengaku belum menerima salinan lengkap putusan PK dari MA. Dalam putusan itu, MA memperkuat putusan di tingkat kasasi yang menyatakan Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia menyebut kliennya siap jika harus menjalani eksekusi enam bulan penjara sesuai putusan hakim.

"Kita sangat kooperatif kalau memang jaksa mau eksekusi menjalankan pidana penjara enam bulan, Baiq Nuril sudah siap," ucap Joko.

"Sekarang dia menguatkan keluarga, terutama anak-anaknya untuk menerima risiko dari apa yang diperjuangkan," imbuhnya.

MA sebelumnya menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menyebut tak ada kekhilafan hakim atas putusan enam bulan penjara di tingkat kasasi yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.

Sebelumnya Jokowi mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi.

Belakangan pernyataan Jokowi ini dikritik karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

[Gambas:Video CNN] (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER