Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mendeteksi sejumlah akun yang menyebarkan konten berisi
hoaks, ujaran kebencian, hingga konten provokatif dan memeriksa para pemiliknya.
Hal itu diketahui dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah mendeteksi berbagai macam akun yang sifatnya provokatif, menyebar hoaks, narasi ujaran kebencian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sejumlah akun yang telah dideteksi tersebut, kata Dedi, Direktorat Siber juga telah melakukan pemeriksaan profil atau profiling. Bahkan, diungkapkan Dedi, sejumlah pemilik akun telah ditangkap.
Meski begitu, Dedi enggan membeberkan berapa orang yang telah ditangkap. Alasannya, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para pemilik akun tersebut.
"Setelah pemeriksaan akan kami sampaikan, saat ini penyidik sedang memeriksa, masih dipilah apakah dia
creator [hoaks],
buzzer, atau
forwarder (penerus pesan). Tidak hanya satu akun, tapi banyak akun," tuturnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Dedi, dari data Direktorat Siber tercatat ada 51 kasus selama periode Januari hingga Juni. Dari jumlah tersebut, tercatat 32 kasus telah selesai ditangani.
"Kalau tahun lalu itu satu tahun 52 kasus, tahun ini dari Januari sampai Juni ada 51 kasus," ucap Dedi.
Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik tercatat sebanyak 657 kasus. Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian tercatat sebanyak 101 kasus.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)