"[Suara publik] itu juga menjadi pertimbangan," ucap Soedarmo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo mengatakan bahwa masyarakat memang termasuk entitas yang berhak mengawasi ormas. Karenanya, pendapat-pendapat yang berseliweran di khalayak turut ditampung Kemendagri.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab masih belum kembali ke Indonesia usai kasus percakapan pornografi menjeratnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kejaksaan Agung.
Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI lalu mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Namun, Kemendagri bakal mengembalikan berkas permohonan karena persyaratannya tak lengkap.
Menurut Soedarmo, keputusan itu bukan bentuk diskriminasi pemerintah pada FPI.
Massa FPI berdemo di kantor majalah Tempo, Jakarta, 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Soedarmo menegaskan bahwa Kemendagri berpatok pada Undang-Undang Ormas dan Permendagri No. 57 tahun 2017 perihal pemberian SKT kepada ormas.
"Dasarnya pemerintah adalah aturan. Kita tidak keluar dari pakem itu," ucap Soedarmo.
Selain itu, selama masa berlaku SKT belum diperpanjang, FPI juga tetap boleh menjalankan program kerjanya. Soedarmo mengatakan tidak ada larangan.
"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," ucap Soedarmo.
(bmw/arh)
Pemimpin FPI Rizieq Shihab masih belum kembali ke Indonesia usai kasus percakapan pornografi menjeratnya. (
Massa FPI berdemo di kantor majalah Tempo, Jakarta, 2018. (