Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo menyatakan tidak ada perlakuan diskriminasi kepada
Front Pembela Islam (FPI) dalam hal permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas serta mendengarkan pendapat masyarakat.
"[Suara publik] itu juga menjadi pertimbangan," ucap Soedarmo saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Diketahui, sempat beredar petisi bertajuk 'Stop Ijin FPI' di situs
change.org berisi penolakan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas di Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narasi yang tercantum dalam petisi tersebut yakni FPI disebut sebagai organisasi radikal, pendukung kekerasan dan pendukung ormas ilegal Hizbut Tahrir Indonesia (HIT). Petisi tersebut ditandatangani ratusan ribu orang ketika masa berlaku SKT FPI hampir habis pada Juni.
Soedarmo mengatakan bahwa masyarakat memang termasuk entitas yang berhak mengawasi ormas. Karenanya, pendapat-pendapat yang berseliweran di khalayak turut ditampung Kemendagri.
 Pemimpin FPI Rizieq Shihab masih belum kembali ke Indonesia usai kasus percakapan pornografi menjeratnya. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"Masyarakat itu juga bagian dari pengawasan, punya kewenangan untuk mengawasi kegiatan ormas di lapangan" kata Soedarmo.
Tak hanya itu, Soedarmo juga mengatakan Kemendagri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dalam menilai reputasi ormas terkait permohonan SKT itu.
Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kejaksaan Agung.
"Di dalam memberikan izin untuk perpanjangan SKT ini kan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Ya kita jangan sampai salah kemudian pada saat memutuskan dalam pemberian SKT itu," ucap Soedarmo.
Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI lalu mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri. Namun, Kemendagri bakal mengembalikan berkas permohonan karena persyaratannya tak lengkap.
Menurut Soedarmo, keputusan itu bukan bentuk diskriminasi pemerintah pada FPI.
 Massa FPI berdemo di kantor majalah Tempo, Jakarta, 2018. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada seluruh ormas. Pemerintah tidak pernah memberlakukan diskriminasi terhadap salah satu ormas," tutur dia.
Soedarmo menegaskan bahwa Kemendagri berpatok pada Undang-Undang Ormas dan Permendagri No. 57 tahun 2017 perihal pemberian SKT kepada ormas.
"Dasarnya pemerintah adalah aturan. Kita tidak keluar dari pakem itu," ucap Soedarmo.
Soedarmo mengatakan FPI pun bisa mengajukan kembali permohonan perpanjangan SKT. Tentu harus melengkapi seluruh persyaratan yang termaktub dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.
Selain itu, selama masa berlaku SKT belum diperpanjang, FPI juga tetap boleh menjalankan program kerjanya. Soedarmo mengatakan tidak ada larangan.
"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah.
Monggo, enggak ada masalah," ucap Soedarmo.
(bmw/arh)