Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum DPP
Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat meski Kementerian Dalam Negeri belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Ia menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, kata dia, itu tak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui.
"Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik," ucap Munarman saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila anak tersebut memutuskan untuk tidak mendaftar di sekolah tertentu, ia menyebut bukan berarti sang anak kehilangan haknya atas pendidikan.
"Hanya sekedar si anak tidak menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan metode
homeschooling," tutur Munarman.
 Ilustrasi massa FPI. ( Safir Makki) |
Ketika ditegaskan kembali apakah FPI bakal terganggu dalam menjalankan kegiatan jika SKT tidak diperpanjang Kemendagri, Munarman tetap tidak mau menjawab secara gamblang. Dia kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan.
"Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain, ya tetap seperti biasanya," ucap Munarman.
Diketahui, masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri.
Namun, Kemendagri berencana mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas tak berbadan hukum lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) belum resmi diperpanjang. Tak memiliki SKT yang berlaku, lanjutnya, sama dengan tak berbadan hukum.
"Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," tutur Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
 Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut permohonan perpanjangan pendaftaran FPI sudah masuk ke pihaknya tapi belum tuntas diproses. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Konsekuensi yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapatkan suntikan dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Meski begitu, FPI tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dirancang.
"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," ucap Soedarmo.
[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)