Anies Sindir Penggunaan Kendaraan Penggugat Polusi Udara

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 11:31 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta semua pihak berkontribusi dalam pengurangan polusi udara, termasuk 31 warga penggugat dirinya soal polusi.
Gubernur DKI Anies Baswedan sindir penggugat pemerintah soal polusi udara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar semua pihak berkontribusi dalam hal pengurangan polusi udara, termasuk penggugat dirinya dan Pemprov DKI Jakarta soal polusi.

Salah satu bentuknya, kata Anies, ialah dengan menggunakan transportasi massal, bukan dengan kendaraan pribadi.

"Termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum itupun kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara," kata Anies di Balai Kota, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali sudah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda, itu lain," lanjut Anies.

Menurut Anies, polusi udara tak hanya disebabkan oleh satu atau dua profesi, melainkan semua elemen di Jakarta. Terlebih, Ibu Kota yang merupakan sentra bisnis dan ekonomi mau tak mau memiliki dampak dari kegiatan bisnis tersebut.

Mesin pengukur kualitas udara di area Gelora Bung Karno.Mesin pengukur kualitas udara di area Gelora Bung Karno. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Ini adalah sebuah kota dengan kegiatan perekonomian. Kegiatan sosial dan polusi udara adalah residu dari kegiatan itu. Karena itu saya mengajak kepada semuanya utk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," jelas Anies.

Karena itu, Anies berulang kali meminta semua pihak menggunakan transportasi publik. Anies bilang DKI cukup memfasilitasi warga dengan sejumlah transportasi yang baru. Sisanya, adalah keputusan masyarakat untuk menggunakan transportasi tersebut.

"TransJakarta kini jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraam umum lainnya. Gunakan itu," tegas Anies.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat peduli lingkungan yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyampaikan nofitikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Notifikasi CLS juga dilayangkan kepada sejumlah pihak selaku tergugat, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Anies.

Notifikasi CLS dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Salah satu moda transportasi massal, bus TransJakarta.Salah satu moda transportasi massal, bus TransJakarta. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³. Sementara World Health Organization (WHO) menentukan ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER