Lahan Bersengketa, Jakpro Tetap Bangun Stadion BMW

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 15:12 WIB
Meski lahan masih bersengketa, Jakpro menyatakan tetap melanjutkan proyek pembangunan Stadion BMW sesuai dengan jadwal.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melihat masket Stadion Internasional Jakarta alias Stadion BMW saat meresmikan kick off pembangunannya, Jakarta Utara, 14 Maret 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan memori banding untuk kasus sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa). Memori banding yang diwakili tim kuasa hukum Denny Indrayana ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Kendati sedang bersengketa, PT Jakarta Properti (Jakpro)--badan yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun--menyatakan pembangunan stadion bertaraf internasional itu masih terus berlanjut.

"JIS (Jakarta International Stadium) tidak ada masalah pengerjaan apalagi terkait sengketa. Jakpro tidak ikutan karenanya kita tetap berlanjut," kata Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hani menjelaskan pihaknya kini melakukan tahap persiapan tanah. Jakpro melalui konsultan yang ditunjuk sedang mengecek kontur tanah yang bakal dibangun stadion tersebut.

"Kegiatan fisik yang kita lakikan soil test titik mana untuk peletakan fondasi. Ini butuh waktu namun kita pastikan sesuai timeline," katanya.


Hani mengungkapkan rencananya, bulan ini alat berat dan fondasi proyek sudah bisa dimasukkan ke lahan Taman BMW. Selain alat berat, Hani bilang pihaknya juga menyiapkan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar lahan tersebut.

"Selain alat berat kita lakukan sosialisasi potensi apa saja yang akan ada. Contoh di sekitarnya ada warga Kampung Bayam kita coba beritahu potensi apa saja mungkin dari segi SDM-nya," tegas dia.

Sebelumnya, lewat sidang perkara nomor 282/G/2018/PTUN-JKT, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dinyatakan atas Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang lahan BMW.

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus menyatakan gugatan kliennya dikabulkan dan sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 itu dibatalkan.


Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau soal lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, Anies telah resmi memulai pembangunan stadion DKI yang bernama Jakarta International Stadium (JIS) itu pada 14 Maret 2019. Ia pun menjanjikan stadion pertama yang berkelas dunia berkapasitas 82 ribu penonton dan terpadu dengan angkutan umum.

Pembangunan Stadion BMW merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ikut dalam kontestasi Pilgub DKI 2017. Pembangunan sudah dilaksanakan dan rencananya menelan biaya Rp900 miliar untuk tahun 2019.


[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER