"Menurut saya BPPT offside, tuh. Jadi sebelum matang sebelum semuanya siap baru kita... Kalau kita hanya menjadi perdebatan saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7).
Anies menyatakan pihaknya masih merembukkan cara untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Menurutnya masih ada banyak cara yang bisa ditempuh sebelum melakukan hujan buatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seharusnya dibicarakan dulu sebelum matang," lanjut Anies.
"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 resmi itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin menyediakan," tegas Anies.
Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.
Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³. Sementara World Health Organization (WHO) menentukan ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³.
Di sisi lain sebanyak 31 warga mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada Pemprov DKI, Presiden Jokowi, dan sejumlah menteri terkait melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemenuhan hak menikmati udara bersih di Jakarta.
Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta). (ctr/wis)