Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
JPU Ursula Dewi mengungkapkan terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan Ilir Timur II, yakni Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Ursula, PPK telah meminta petunjuk kepada komisioner KPU Pelembang yang memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan.
Ursula berujar para komisioner sepatutnya bertanggung jawab mengetahui dan memastikan surat suara tidak kurang.
"Oleh karena itu perbuatan mereka para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 554 dan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.
"Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU tadi, kami memutuskan untuk menyampaikan eksepsi keberatan. Nanti 13.30 WIB bisa didengar sama-sama lagi. Poin-poinnya yang keberatan, 3 poin, antara lain ada yang kedaluwarsa, gugatan kurang cermat dan lainnya," ujar Rusli.
Rusli berujar pihaknya akan melampirkan lima bukti berupa surat-surat dalam sidang eksepsi nanti
"Nanti dijelaskan materinya dalam sidang. Kalau sekarang, nanti bocor, dong. Kondisi klien kami baik-baik saja. Tegang, sama kayak pengacaranya juga tegang. Tapi harus optimis," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/wis)