Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Inneke Koesherawati

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2019 13:13 WIB
KPK memeriksa Inneke Koesherawati dalam kasus suap di Bakamla sebagai saksi tersangka koorporasi, yang juga menyeret suaminya, Fahmi Darmawansyah.
Inneke Koesherawati. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktris Inneke Koesherawati terkait kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Inneke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi untuk tersangka Merial Esa (perusahaan), suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Pemeriksaan terhadap Inneke merupakan penjadwalan ulang usai sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan KPK pada 1 Juli 2019. Aktris yang pernah membintangi film 'Setetes Noda Manis (1994)' itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi juga terjerat dalam kasus suap mantan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Wahid Husen.

Juru bicara KPK Febry Diansyah. CNN Indonesia/Andry Novelino

KPK menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. PT ME sendiri merupakan korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (1/3).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat. Di antaranya Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

KPK juga membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.
(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER