Eksepsi Sofyan Basir Ditolak, Sidang Suap PLTU Riau Berlanjut

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2019 13:41 WIB
Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Dirut PLN Sofyan Basyir. Sehingga sidang pokok perkara proyek PLTU Riau-1 tetap dilanjutkan.
Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Dirut PLN Sofyan Basyir. Sehingga sidang pokok perkara proyek PLTU Riau-1 tetap dilanjutkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang pokok perkara proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I dilanjutkan.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim memandang dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Syarat formil yang memuat hal-hal tanggal dan tanda tangan surat dakwaan, nama lengkap, tempat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. (B), syarat materiil yang memuat hal-hal uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ujar majelis hakim.

Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo mengatakan menghormati keputusan hakim. Kata dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

"Kita terima. Kita siap dengan counter dari penuntut umum," kata Soesilo usai mendengarkan putusan sela.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (24/6), setidaknya terdapat sejumlah argumentasi dalam nota keberatan (eksepsi) Sofyan. Salah satunya terkait penerapan pasal berbeda yang diterapkan di tingkat penyidikan dan penuntutan.

"Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan undang-undang menjadi tidak cermat dan kabur," kata Soesilo.

Soesilo mengatakan dalam surat dakwaan pertama pasal yang ditujukan untuk Sofyan adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua mantan Dirut PLN itu disebutkan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Soesilo menyatakan dalam surat dakwaan, pasal yang semula disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, di surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan yaitu Pasal 15 UU Tipikor. Penambahan dan penghilangan pasal itu, kata Soesilo, merupakan tindakan yang tidak cermat.

"Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidakpastian hukum," ujar dia.

Selanjutnya, Soesilo menyatakan penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang Soesilo berlebihan. Walhasil, kata dia, hal itu membuat isi surat dakwaan terkesan bias.

"Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," ujar Soesilo.

Selain itu, menurut Soesilo, peran Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang disebut terlibat dalam hal memfasilitasi proses suap tidak dijelaskan secara cermat oleh jaksa saat membacakan dakwaan.

"Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat surat dakwaan harus batal demi hukum," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER