Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa mantan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Sofyan Basir mengajukan eksepsi karena ada perubahan atau penghilangan pasal dalam dakwaan atas dirinya dalam kasus dugaan tipikor PLTU Riau-1 yang dibacakan di
Pengadilan Tipikor Jakarta dibandingkan saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami langsung ajukan keberatan (eksepsi) yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Setidaknya sejumlah argumentasi dalam nota keberatan (eksepsi) Sofyan. Pertama adalah terkait penerapan pasal yang berbeda oleh penuntut umum antara penyidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan undang-undang sehingga menjadi tidak cermat dan kabur," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan dalam surat dakwaan pertama pasal yang ditujukan untuk Sofyan adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua mantan Dirut PLN itu disebutkan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Soesilo menyatakan dalam surat dakwaan, pasal yang semula disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, di surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan yaitu Pasal 15 UU Tipikor. Penambahan, dan penghilangan pasal itu, kata Soesilo, merupakan tindakan yang tidak cermat.
"Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidakpastian hukum," ujar dia.
Selanjutnya, Soesilo menyatakan penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang Soesilo berlebihan. Walhasil, kata dia, hal itu membuat isi surat dakwaan terkesan bias.
"Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," ujar Soesilo.
Selain itu, menurut Soesilo, peran Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang disebut terlibat dalam hal memfasilitasi proses suap tidak dijelaskan secara cermat oleh jaksa saat membacakan dakwaan.
"Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat surat dakwaan harus batal demi hukum," kata dia.
Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
(sah/kid)