Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kontra memori kasasi tersebut pihaknya menilai sebagian besar argumentasi dari Syafruddin hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam kasasi disebutkan bahwa Perkara merupakan wewenang Peradilan Hukum Perdata dan Peradilan Hukum Tata Negara, selanjutnya Penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham adalah berdasarkan perintah jabatan dan didasarkan pada UU Pebankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Pertimbangan hakim tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta unsur kerugian keuangan negara dan lain-lain," ucap Febri, Senin (8/7).
Atas dasar itu, kata Febri, penuntut umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
"Dan tentu saja, kita semua menunggu putusan ini selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggungjawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini,"katanya.
Sebelumnya, kata Febri, KPK telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara ini. Pihaknya menilai bahwa putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi.
"Namun, karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019," ucap Febri.
Febri mengatakan KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini. Pihaknya yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan.
"Saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu: SJN dan ITN. Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 Triliun ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," ujar Febri.
(sah/wis)