Jakarta, CNN Indonesia -- TMC
Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 1.334 pelanggaran yang terekam kamera
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ELTE) dalam sepekan terakhir sejak penerapannya di mulai di Jakarta.
Pelanggaran didominasi oleh tak digunakannya sabuk pengaman dan pelanggaran ketentuan ganjil genap.
"Sudah tercatat ada 1.134 pelanggaran selama 7 Hari ETLE dengan fitur tambahan, yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," jelas TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan empat fitur baru pada tilang elektronik (E-TLE) mulai Senin (1/7).
Fitur baru tersebut antara lain pemakaian
seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga kembali mengingatkan pengemudi dan penumpang roda empat atau mobil untuk mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran atas hal itu dapat terkena hukuman penjara satu bulan.
Tak hanya pelanggaran sabuk pengaman, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 yaitu kurungan pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5.
Kemudian penggunaan handphone dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 106 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
[Gambas:Video CNN] (agi)