Hakim MK Pertanyakan Gugatan Caleg Gerindra ke Rekan Separtai

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 12:55 WIB
Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan pencantuman pokok gugatan seorang caleg Gerindra yang menggugat kemenangan rekan separtai di dapil yang sama.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan gugatan calon legislatif Partai Gerindra Dapil Jawa Timur I, Bambang Haryo Soekarto. Dalam gugatannya, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan sesama caleg Gerindra, Rahmat Muhajirin karena diduga melakukan politik uang.

"Kami minta MK mendiskualifikasi seperti beberapa putusan MK dalam pilkada yang lalu," ujar kuasa hukum Bambang, M Soleh saat menyampaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Namun permohonan diskualifikasi itu tak dicantumkan dalam petitum atau permohonan putusan yang diajukan kepada hakim. Dalam petitumnya, MK hanya diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari permohonan awal juga enggak ada (petitum itu). Pak Soleh jangan ngarang-ngaranglah. Mana petitumnya? Enggak ada. Ini paranormal yang bisa baca," kata anggota hakim MK Arief Hidayat.
Arief menjelaskan bahwa Bambang mengajukan tiga kali perbaikan permohonan. Namun dari ketiga permohonan itu tak ada satu pun yang menyampaikan permintaan diskualifikasi untuk Rahmat sebagai caleg yang digugat.

Soleh bersikukuh bahwa pihaknya telah menyampaikan poin tersebut dalam permohonan. "Ada di poin ketiga, Yang Mulia. Kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi," ucap Soleh.

Dalam gugatan, Bambang menyebut Rahmat telah melakukan kecurangan hingga memperoleh suara tinggi. Padahal sebagai caleg petahana, Bambang mengklaim selama ini dirinya lebih aktif turun ke masyarakat hingga dimuat di media massa.
Sementara Rahmat disebut Bambang bukan artis apalagi tokoh masyarakat yang kerap masuk ke media massa.

"Pemohon menduga suara tinggi yang diperoleh Rahmat Muhajirin bukan karena sosialisasi, bukan karena kerja keras mencari simpati masyarakat, tapi karena diduga menggunakan money politic secara masif," katanya.

Bambang mengaku tak mempersoalkan siapa pun caleg yang menang. Namun menurutnya kemenangan itu tak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi sampai melanggar hukum. Oleh karena itu, Bambang meminta agar MK mendiskualifikasi Rahmat karena telah melakukan pelanggaran serius.

Gugatan itu pun telah diketahui oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani dengan pernyataan tanda tangan dalam gugatan yang diajukan.
(psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER