"Kami minta MK mendiskualifikasi seperti beberapa putusan MK dalam pilkada yang lalu," ujar kuasa hukum Bambang, M Soleh saat menyampaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Namun permohonan diskualifikasi itu tak dicantumkan dalam petitum atau permohonan putusan yang diajukan kepada hakim. Dalam petitumnya, MK hanya diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soleh bersikukuh bahwa pihaknya telah menyampaikan poin tersebut dalam permohonan. "Ada di poin ketiga, Yang Mulia. Kami berharap ada keadilan di MK dan kami percaya ada putusan diskualifikasi," ucap Soleh.
Lihat juga:MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2019 |
"Pemohon menduga suara tinggi yang diperoleh Rahmat Muhajirin bukan karena sosialisasi, bukan karena kerja keras mencari simpati masyarakat, tapi karena diduga menggunakan money politic secara masif," katanya.
Bambang mengaku tak mempersoalkan siapa pun caleg yang menang. Namun menurutnya kemenangan itu tak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi sampai melanggar hukum. Oleh karena itu, Bambang meminta agar MK mendiskualifikasi Rahmat karena telah melakukan pelanggaran serius.
Gugatan itu pun telah diketahui oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani dengan pernyataan tanda tangan dalam gugatan yang diajukan.