Bandung, CNN Indonesia -- Hakim menyebut terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja,
Bahar bin Smith, sopan dan kooperatif selama persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis separuh dari tuntutan jaksa.
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Muhammad Edison menyebut sejumlah hal yang meringankan vonis terdakwa. Yakni, sopan dan kooperatif selama persidangan, serta status Bahar yang merupakan tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatan," kata hakim.
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yaitu Bahar pernah dihukum, perbuatannya membuat dua korban mengalami kerugian, mencemarkan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
"Pidana bukan bermaksud membalas dendam atas apa yang dilakukan terdakwa tetapi semata-mata merupakan pembinaan dan sekaligus pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulngi perbuatannya di kemudian hari," kata hakim.
Vonis yang diberikan hakim diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)