DKPP Perintahkan KPU Copot Jabatan Ketua Divisi Ilham Saputra

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 15:54 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.


"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi putusan tersebut kepada Humas DKPP Teten Jamaluddin. Menurutnya, Ilham hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, bukan sebagai anggota.

Kasus ini diajukan oleh Tulus Sukariyanto yang merupakan kader Partai Hanura. Tulus mengadukan Indra Jaya sebagai staf Sekjen KPU, Novayani sebagai Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

Pada 20 September 2018, Tulus ditunjuk secara resmi oleh Hanura untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo di DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Sebab, Dossy pindah ke Partai Nasdem.

Semula Hanura menunjuk Sisca Dewi sebagai pengganti Dossy. Namun, Sisca terjerat kasus pencemaran nama baik, sehingga Hanura menunjuk Tulus.


Meski sudah mengantongi surat dari Hanura dan SK dari Presiden, Tulus tak diloloskan oleh KPU menjadi anggota parlemen PAW hingga saat ini.

Dalam putusan itu DKPP memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan maksimal tujuh hari setelah putusan. Lalu, Bawaslu diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap putusan.

"Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I Indra Jaya dan Teradu II Novayani paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan itu.

Dengan putusan ini, KPU harus menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan nasib Ilham. Ia tetap akan menjabat sebagai komisioner, tapi dilarang untuk kembali menangani divisi teknis penyelenggaraan dan logistik.


[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER