"Poligami tidak dilarang, tapi jangan lupa ada syaratnya. Saya kira kalau bikin qanun (isinya) juga seperti itu. Di UU Perkawinan juga ada, kan tidak mungkin qanun bertentangan dengan UU Perkawinan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada izin istri, itu kan sulit. Ada syaratnya lagi, katakanlah (tidak bisa) punya anak, atau istrinya sakit. Jadi poligami itu memang legal dengan syarat," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan, dalam menyusun peraturan daerah, pemerintah provinsi harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk draf qanun soal poligami tersebut.
"Rancangan perda yang ditetapkan di paripurna DPRD melalui tahapan Pembicaraan Tingkat 1, wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.
Tjahjo menuturkan fasilitasi dilakukan untuk mencermati beberapa aspek antara lain kewenangan Pemda dan materi muatan, apakah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum dan nilai Pancasila.
"Untuk selanjutnya daerah menyesuaikan rancangan perda sesuai dengan hasil fasilitasi dimaksud. Daerah menyampaikan rancangan perda yang sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi ke Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan kode register," ujar Tjahjo.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)