Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI)
Sjamsul Nursalim.
Kwik mengaku pertanyaan penyidik terhadap dia tidak jauh berbeda saat dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ketika urusannya Pak Syafruddin sudah berkali-kali sehingga sebetulnya pertanyaan hampir sama, jawaban-jawaban hampir sama," kata Kwik saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dirinya banyak memberikan keterangan terkait Sjamsul dalam bentuk tertulis. Keterangan tersebut, kata dia akan dipelajari oleh tim penyidik dari KPK.
"Banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi untuk dipelajari selanjutnya karena policy KPK saya tidak tahu apakah akan menggali urusan Pak Sjamsul nursalim atau terbatas pada pak Syafruddin saya tidak tahu," kata Kwik.
Selain itu terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Kwik enggan berkomentar.
"Ya saya tidak memberi komentar. Tentu dalam batin saya mempunyai pendapat, tapi saya kira tidak bijaksana memberi respon tentang itu dan untuk diri saya sendiri juga tidak baik," ucapnya.
Diketahui KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, mereka mangkir dari panggilan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)