KY Tegaskan Tak Berhak Periksa Putusan MA Bebaskan Syafruddin

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 05:47 WIB
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan menghormati putusan MA terkait Syafruddin Arsyad dan Baiq Nuril yang menuai kontroversi di masyarakat.
Ketua Komisi Yudisial RI, Jaja Ahmad Jayus. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang belakangan menuai kontroversi di masyarakat terkait perkara Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Menurut Jaja, putusan tersebut sepenuhnya merupakan independensi majelis hakim.

"Sesuai undang-undang, KY tidak diperbolehkan menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," ujar Jaja melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai lembaga pengawas hakim, Jaja mengatakan KY hanya berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat.

Oleh karena itu, ia membuka kesempatan pada siapa pun untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pada hakim yang memutus perkara Baiq Nuril maupun Syafruddin.

"KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," katanya.

Nantinya, lanjut Jaja, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun ia memastikan hingga saat ini KY belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam kedua kasus tersebut.

MA sebelumnya menolak PK yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. Putusan itu memperkuat putusan di tingkat kasasi yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada Baiq Nuril karena dinilai terbukti menyebarkan rekaman percakapan mesum atasannya, Muslim. Putusan MA ini mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Tak lama setelah itu, MA kembali mengeluarkan putusan yang menuai kontroversi. MA memvonis bebas terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dalam putusannya, ketiga hakim memiliki pendapat berbeda terkait perkara yang menjerat Syafruddin. Masing-masing berpendapat, perkara itu masuk dalam ranah perdata, administrasi, dan hanya satu yang menyebut perkara itu merupakan pidana. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER