Menurutnya, penonaktifan sepuluh Ketua DPD tingkat II Partai Golkar di Maluku harus dilihat sebagai masalah organisasi. Kalau pun dianggap ada perselisihan, masalah itu dapat diselesaikan secara organisasi.
"Jangan dikapitalisasi menjadi masalah politik apalagi ditarik-tarik, dikaitkan dengan Munas," ucap Doli lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan keputusan penonaktifan itu menempuh mekanisme yang telah ditentukan dalam organisasi partai seperti meminta DPP untuk melakukan mediasi atau mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.
DPP, dia menambahkan, dalam konteks ini Korbid Kepartaian pasti akan mengambil langkah-langkah segera untuk menyikapi masalah itu.
"Dalam aturan organisasi partai itu, juga diatur bila penonaktifan itu menimbulkan keberatan-keberatan," ucap Doli.
Ia menyebut penonaktifan itu terkait dengan dukungannya terhadap pencalonan Bambang Soesatyo sebagai Ketum Golkar.
"Itu benar [penonaktifan]. Berhubungan erat karena sepuluh DPD yang mendukung Bamsoet itu," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (10/7).
Aziz merinci sepuluh Ketua DPD tingkat II yang dinonaktifkan itu di antaranya Ketua DPD Kota Ambon, Kabupaten Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Ia menjelaskan proses penonaktifan 10 Ketum DPD itu dilakukan pada Selasa (9/7) dalam forum rapat pleno DPD.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)