Usai menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Joni menanyakan kepada Ratna apakah keberatan dengan putusan tersebut. Sempat berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya, Ratna lantas menyatakan pikir-pikir.
Lihat juga:Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pikir-pikir," tuturnya.
Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Lihat juga:Jelang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas |
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)