Ratna Sarumpaet Tak Terima Dijerat Pasal Keonaran

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 18:45 WIB
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai kasusnya telah dipolitisasi. Dia menganggap perbuatannya tak masuk kategori keonaran.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Namun, Ratna menyatakan tidak terima dikenakan Pasal 14 ayat 1 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut Ratna, perbuatannya itu tidak masuk kategori keonaran. Dia menduga kasusnya telah dipolitisasi.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," ujarnya usai sidang di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna meminta para hakim kembali membedah Kamus Besar Bahasa Indonesia supaya tidak salah dalam memaknai keonaran. Dia menilai putusan tersebut jauh dari harapan.


Usai menyampaikan kekecewaannya, Ratna meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjeratnya itu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang setia menemaninya selama persidangan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik meminta maaf. Yang terakhir saya mengucapkan terima kasih kepada pengacara saya dan anak dan menantu, cucu yang terus bahu membahu menolong saya," tuturnya.

Ratna divonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.


Vonis itu empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Ratna dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto wajah Ratna lebam pun beredar di media sosial.

Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER