Menurut Ratna, perbuatannya itu tidak masuk kategori keonaran. Dia menduga kasusnya telah dipolitisasi.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," ujarnya usai sidang di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara |
Usai menyampaikan kekecewaannya, Ratna meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjeratnya itu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang setia menemaninya selama persidangan.
Ratna divonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Ratna dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto wajah Ratna lebam pun beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)