Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan reklamsi di Kepri dijalankan melalui sejumlah modus korupsi.
"OTT (operasi tangkap tangan) ini memperjelas proyek reklamasi yang selama ini berjalan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujar Marthin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Marthin membeberkan sejumlah persoalan pokok dalam proyek reklamasi di Kepri, yakni mengenai Raperda RZWP3K dan pengawasan pemerintah pusat. Terkait dengan Raperda RZWP3K, Marthin menyebut dibuat tanpa partisipasi penuh nelayan.
Di sisi lain, Marthin juga menyampaikan Pemprov Kepri pernah memaksakan reklamasi di 114 titik yang tersebar di Kepri. Namun, jumlah itu menurun menjadi 42 titik usai KPK melakukan verifikasi.
"Sementara untuk pertambangan, terdapat empat blok tambang mineral berupa pasir laut, mineral serta minyak dan gas yaitu di Blok Karimun, Blok Batam, Blok Lingga hingga Blok Natuna Anambas khusus untuk migas," ujar Marthin.
Terpisah, Ketum DPD KNTI Kota Batam Alimun menuturkan proyek reklamasi di Kepri menimbulkan masalah bagi nelayan. "Hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha properti," ujar Alimun.
Ia mengatakan kedua proyek itu telah menghilangkan dan merusak wilayah ruang tangkap nelayan. Beberapa dampak yang paling terasa, kata dia, ada air laut menjadi keruh hingga rusaknya ekosistem pesisir seperti hutan mangrove hingga rumah-rumah ikan. Buyung berharap Raperda RZWP3K Pemprov Kepri yang kini masih dalam pembahasan bisa menghapus lokasi reklamasi di Kepri.
"Dampak lainnya juga terjadi akibat dari sumber material reklamasi yaitu akibat pertambangan pasir di laut maupun tanah-tanah urugan," Buyung.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7). Salah satunya adalah Gubernur KepRi Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Sin$6.000.
Catatan Redaksi: Paragraf 11 mengalami revisi pada Jumat (12/7) setelah klarifikasi PT Agung Podomoro Land Tbk yang menyatakan pihaknya tak memiliki proyek dengan lokasi yang dimaksud. (panji/gil)