KNTI Sebut OTT Nurdin Basirun Bukti Proses Reklamasi Ganjil

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 04:29 WIB
Proyek reklamasi di Kepulauan Riau yang diduga melanggar prosedur dinilai KNTI menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan nelayan.
KNTI anggap operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun sekaligus membuktikan keganjilan proyek reklamasi yang ganjil (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sekaligus membuktikan bahwa proyek reklamasi yang berlangsung di Kepri tidak sesuai prosedur.

Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan reklamsi di Kepri dijalankan melalui sejumlah modus korupsi.

"OTT (operasi tangkap tangan) ini memperjelas proyek reklamasi yang selama ini berjalan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujar Marthin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marthin membeberkan ada tiga bentuk modus korupsi dalam proyek reklamasi, yakni suap perizinan dalam izin lokasi dan izin pelaksanaan, suap terhadap anggota DPR terkait peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan pengelabuan dokumen lingkungan hidup (AMDAL).

Lebih lanjut, Marthin membeberkan sejumlah persoalan pokok dalam proyek reklamasi di Kepri, yakni mengenai Raperda RZWP3K dan pengawasan pemerintah pusat. Terkait dengan Raperda RZWP3K, Marthin menyebut dibuat tanpa partisipasi penuh nelayan.
Sementara terkait pengawasan, Marthin menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak melakukan identifikasi kawasan penting dan rentan yang seharusnya direhabilitasi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 121 tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Terakhir, RZWP3K Kepri harus mengakui Ruang Penghidupan Nelayan, dengan alokasi kawasan tempat tinggal nelayan, titik lokasi tambatan labuh perahu, ruang tangkap nelayan dan wilayah budidaya petambak kecil," ujarnya.

Di sisi lain, Marthin juga menyampaikan Pemprov Kepri pernah memaksakan reklamasi di 114 titik yang tersebar di Kepri. Namun, jumlah itu menurun menjadi 42 titik usai KPK melakukan verifikasi.
Tak hanya itu, Marthin berkata bahwa terdapat 38 titik reklamasi yang akan kerjakan di dalam kawasan wisata, permukiman non-nelayan, zona industri, bandara, fasilitas umum, hingga zona jasa perdagangan. Data itu diklaim berasal dari draft Perda RZWP3K Kepri versi Januari 2019.

"Sementara untuk pertambangan, terdapat empat blok tambang mineral berupa pasir laut, mineral serta minyak dan gas yaitu di Blok Karimun, Blok Batam, Blok Lingga hingga Blok Natuna Anambas khusus untuk migas," ujar Marthin.

Terpisah, Ketum DPD KNTI Kota Batam Alimun menuturkan proyek reklamasi di Kepri menimbulkan masalah bagi nelayan. "Hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha properti," ujar Alimun.
Senada, Ketua KNTI Bintan Buyung Hariyanto juga menegaskan pihaknya menolak proyek reklamasi di Gurindam 12 dan dan pengerukan alur laut yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang Bintan.

Ia mengatakan kedua proyek itu telah menghilangkan dan merusak wilayah ruang tangkap nelayan. Beberapa dampak yang paling terasa, kata dia, ada air laut menjadi keruh hingga rusaknya ekosistem pesisir seperti hutan mangrove hingga rumah-rumah ikan. Buyung berharap Raperda RZWP3K Pemprov Kepri yang kini masih dalam pembahasan bisa menghapus lokasi reklamasi di Kepri.

"Dampak lainnya juga terjadi akibat dari sumber material reklamasi yaitu akibat pertambangan pasir di laut maupun tanah-tanah urugan," Buyung.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7). Salah satunya adalah Gubernur KepRi Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Sin$6.000.

Catatan Redaksi: Paragraf 11 mengalami revisi pada Jumat (12/7) setelah klarifikasi PT Agung Podomoro Land Tbk yang menyatakan pihaknya tak memiliki proyek dengan lokasi yang dimaksud. (panji/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER