Suap Perkara, Advokat dan Pengusaha Divonis 3 Tahun Bui

ryn | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 00:15 WIB
Arif Fitrawan dan Martin P. Silitongan terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada pengacara dan pengusaha yang terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengacara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Arif Fitrawan 3 tahun 10 bulan pidana penjara dan pengusaha Martin P. Silitonga 3 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, terdakwa I Arif Fitriawan dan terdakwa II Martin P. Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar majelis hakim ketua Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan. Suap itu diberikan melalui perantara Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Majelis hakim mengatakan, Arif dan Martin terbukti menyuap dengan uang sebesar Rp150 juta dan Sin$47 ribu. Uang rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Ada pun perkara perdata yang dimaksud diajukan oleh CV Citra Lampia Mandiri (CLM) ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.
Majelis hakim menyebut terdakwa Arif Fitrawan kemudian menghubungi Muhammad Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan menyanggupi dengan menemui Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.

Akibat perbuatannya, Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Martin menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan kuasa hukum Arif menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ingin mendalami terlebih dahulu dua vonis yang diputus majelis hakim.
Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arif 4 tahun penjara dan Martin 5 tahun penjara.

Adapun untuk tuntutan denda kedua terdakwa dikenakan membayar sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (bmw/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER