Kasus Suap Perkara, Panitera PN Jaktim Divonis 4,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 19:53 WIB
Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan divonis Hakim Tipikor 4 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus suap perkara yang diungkap KPK.
Ilustrasi vonis hakim. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Muhammad Ramadhan divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ujar majelis hakim ketua Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis hakim menilai Ramadhan terbukti menjadi perantara suap dari pihak yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan. Suap diberikan agar Ramadhan dapat memberikan pengaruh terhadap putusan perkara perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, Ramadhan diketahui lama bertugas di PN Jakarta Selatan. Sehingga, dia memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk hakim R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Ada pun perkara yang dimaksud ialah mengenai gugatan perdata yang diajukan CV Citra Lampia Mandiri (CLM) ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ranny Virginia Utami)
Majelis hakim menyebut pengacara CV CLM, Arif Fitrawan, kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan pun menyanggupi dengan menemui Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.

Dalam pertemuan itu, hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.

Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$47 ribu. Namun, belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Atas ulahnya itu, Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Gedung Merah Putih KPK.Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Vonis ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramadhan enam tahun pidana penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terkait perkara ini, dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan telah divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER