"Mengadili, terdakwa Muhammad Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ujar majelis hakim ketua Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun perkara yang dimaksud ialah mengenai gugatan perdata yang diajukan CV Citra Lampia Mandiri (CLM) ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ranny Virginia Utami) |
Dalam pertemuan itu, hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.
Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$47 ribu. Namun, belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.
Atas ulahnya itu, Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Terkait perkara ini, dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan telah divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (
Gedung Merah Putih KPK. (