Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan
vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R. Iswahyu Widodo dan Irwan masing-masing empat tahun enam bulan pidana penjara.
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, terdakwa I Iswahyu Widodo dan terdakwa II Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Majelis Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp150 juta dan Sin$47 ribu dari seorang pengacara dan pengusaha.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.
Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan CV CLM ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT APMR. Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J. Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.
Majelis hakim menyebut pengacara CV CLM, Arif Fitrawan, kemudian menghubungi Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan pun menyanggupi dengan menemui Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.
Dalam pertemuan itu, hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp180 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.
Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$47 ribu. Namun, belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.
Dalam surat dakwaan, Ramadhan disebut bersedia membantu kedua hakim lantaran pernah lama bertugas di PN Jakarta Selatan. Ia memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan termasuk Iswahyu dan Irwan.
Majelis hakim menilai perbuatan Iswahyu dan Irwan mencoreng wibawa peradilan.
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, belum pernah dihukum, mengabdi selama 30 tahun sebagai hakim, dan menyesali perbuatannya.
Atas ulahnya itu, Iswahyu dan Irwan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Vonis ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa delapan tahun pidana penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)