"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (12/7).
Jokowi mengatakan sampai hari ini belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal Kementerian Hukum dan HAM, soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pakar hukum tata negara yang hadir, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihaknya diundang untuk memberikan pandangan terkait rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki keputusan untuk memberikan amnesti tersebut.
"Sudah gitu saja (prosesnya). Jadi enggak ada kriterianya berapa hari, dan sebagainya, enggak ada. Tinggal nunggu waktu saja," tuturnya.
Sebelumnya, MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran rekaman percakapan mesum yang dilakukan atasannya, Muslim.
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)