Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Bui Gara-gara 'Bau Ikan Asin'

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 16:31 WIB
Polisi menyebut tiga tersangka kasus video 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, terancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar dan isterinya, Barbie Kumalasari. (Detikcom/Desi Puspasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka kasus video 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Mereka diancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara.

"[Ketiga tersangka dijerat] Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata dia, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah lebih dulu mengklarifikasi pelapor, tiga orang saksi, saksi ahli, hingga terlapor.

"Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

Dalam kasus tersebut, dikatakan Argo, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Pablo Benua berpean sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel, durasi videonya 32 menit 6 detik," tutur Argo.

Sedangkan Galih diketahui berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ucapnya.

Sampai saat ini, Argo menyampaikan ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami kasus dan peran masing-masing tersangka.

Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Kepada penyidik, Galih disebut mengaku sengaja ingin mempermalukan Fairuz dengan kata-kata "bau ikan asin" yang diucapkannya.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER