Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian telah menahan
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq yang merasa dicemarkan nama baiknya karena pernyataan Galih soal 'bau ikan asin.'
Namun, menurut polisi, Galih menolak menandatangani surat perintah penahanan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mengetahui alasan Galih menolak menandatangani surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Kata Argo, penolakan itu tidak jadi masalah. Pasalnya penahanan terhadap Galih tetap dilakukan.
"Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," tuturnya.
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam terhadap Galih, Rey Utami dan Pablo Benua, polisi memutuskan untuk menahan ketiganya.
Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube.
Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)