Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Jumat (12/7).
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga. Dengan ini memutuskan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Dengan artian pidana penjara tidak perlu dijalani apabila dalam masa percobaan para terdakwa tidak melakukan pidana atau perlakuan yang menyebabkan hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umm Ursula Dewi mengatakan perbedaan pasal tersebut adalah pertimbangan hakim yang menilai menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu.
"Kami tidak masalah pertimbangan hakim lain," kata Ursula Dewi.
Jaksa juga puas karena vonis sesuai dengan tuntutan
"Intinya yang dipertimbangkan hakim sama dengan tuntutan. Hanya pasalnya dan subjek hukum yang memberatkan yakni penyelenggara. Namun vonisnya sama dengan tuntutan jadi kita tidak ada masalah," ujar dia. (idz/sur)