Dalam tuntutannya jaksa Ursula Dewi mengatakan, lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan, Ursula menjelaskan, terdapat hal-hal yang memberatkan serta meringankan. Salah satu yang memberatkan yakni ditemukannya ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilu 17 April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu pihaknya menuntut masing-masing para terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara. Namun pihak penuntut umum pun mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa.
"Yang meringankannya lebih banyak. Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019 di Palembang," kata Ursula.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan para terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana penjara apabila dalam waktu percobaan selama 1 tahun tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lainnya.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis pada Jumat (12/7)," ujar Erma. (idz/sur)