Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 18:57 WIB
Lima komisioner dinilai terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017.
Lima komisioner KPU Palembang dituntut 6 bulan penjara. (CNN Indonesia/Hafidz)
Palembang, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Kamis (11/7).

Dalam tuntutannya jaksa Ursula Dewi mengatakan, lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.

Dalam persidangan, Ursula menjelaskan, terdapat hal-hal yang memberatkan serta meringankan. Salah satu yang memberatkan yakni ditemukannya ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilu 17 April 2019 lalu.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa terbukti tidak secara cermat saat melakukan verifikasi yang menentukan dilaksanakannya pemungutan suara lanjutan [PSL] atau tidak yang menyebabkan hilangkan hak pilih warga negara. Fakta persidangan dari saksi perbuatan, mereka [komisioner KPU Palembang] terbukti sebagaimana yang didakwakan," ujar dia.

Oleh karena itu pihaknya menuntut masing-masing para terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara. Namun pihak penuntut umum pun mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa.

"Yang meringankannya lebih banyak. Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019 di Palembang," kata Ursula.

Jaksa tidak menjerat para terdakwa dengan pasal 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena bersifat alternatif. Oleh karena itu pihak jaksa memilih dakwaan yang langsung mengenai kepada terdakwa.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan para terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana penjara apabila dalam waktu percobaan selama 1 tahun tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lainnya.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis pada Jumat (12/7)," ujar Erma. (idz/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER