Yasonna Sebut Jokowi Berpeluang Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 12:23 WIB
Kemenkumham telah memberikan surat pertimbangan terkait amnesti Baiq Nuril kepada Jokowi melalui Mensesneg. Yasonna Laoly menilai ada peluang soal amnesti itu.
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama terpidana Baiq Nuril didampingi kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bertemu di Jakarta, Senin (8/6). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai Presiden Joko Widodo berpeluang memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril dalam waktu dekat.

Hal itu ia katakan usai surat pertimbangan dari Kemenkumham terkait amnesti Nuril sudah diberikan kepada Jokowi.


"Sudah kita serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg. Kita serahkan ke Bapak Presiden... Dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti. Karena presedennya iya," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan terdapat dua pandangan terkait pemberian amnesti tersebut. Ia mengatakan selama ini amnesti hanya diberikan kepada para tahanan politik untuk dibebaskan oleh presiden.

Akan tetapi, lanjut dia, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang atau sekelompok untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Nah, ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat," kata dia.


Tak hanya itu, Yasonna mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dan kelompok tertindas selama ini.

Meski menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan peninjauan kembali Nuril, Yasonna mengatakan pada saat yang sama presiden memiliki kewenangan lain untuk memberikan amnesti bagi Nuril.

"Kami menghormati keputusan pengadilan kami menghormati keputusan MA. Tapi pada saat yang sama presiden mempunyai kewenangan konstitusional. Maka kita coba exercise kita lihat pertimbangannya," kata dia.

Sebelumnya, MA telah menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE. Hakim menyebut tak ada kekhilafan hakim atas putusan enam bulan penjara di tingkat kasasi yang dijatuhkan bagi Baiq Nuril.

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.


[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER