Jaksa Agung: Baiq Nuril Belum Akan Dieksekusi

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 12:21 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan Kejati NTB agar tak mengeksekusi Baiq Nuril. Menurutnya, penangguhan eksekusi dengan pertimbangan kemanusiaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi Baiq Nuril pasca putusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan.

"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).

Kejaksaan menurut Prasetyo tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.
Tetapi, dalam kasus Baiq Nuril, menurut Prasetyo, kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Baiq Nuril teah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Baiq Nuril sangat berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepadanya. Dia juga berharap Amnesti diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih," kata Baiq Nuril sambil menyeka air matanya, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung: Baiq Nuril Belum Akan DieksekusiBaiq Nuril (kiri) dan Rieke Dyah Pitaloka. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Putri Baiq Nuril, direncanakan akan menjadi salah seorang anggota pengibar bendera pada HUT RI yang digelar di Provinsi Nusantara Tenggara Barat, 17 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan bagi Info dan Pancasila, mohon doanya ya," kata dia.
Proses hukum Baiq Nuril telah final, saat ini satu-satunya harapannya untuk mendapatkan keadilan adalah memohon amnesti dari presiden.

Nuril sudah mengantongi rekomendasi amnesti dari DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM. Nuril juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pascaputusan MK.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER