Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan polisi telah mengirim surat pemanggilan kepada pengendara Rubicon itu. Namun, dikatakan Nasir, saat surat pemanggilan itu disampaikan PDK tidak berada di rumahnya yang terletak di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sudah mendatangi rumahnya (pengendara Jeep Rubicon), melayangkan surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum datang," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ancaman Hukuman untuk Pelaku Tabrak Lari |
Nasir menambahkan, pengendara Rubicon itu terancam hukuman lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat. Namun, dikatakan , jika korban hanya mengalami ruka ringan maka pengendara Rubicon hanya terancam satu tahun penjara.
"Kita belum mendapatkan hasil medis, hasil visumnya juga belum ditentukan apakah menderita luka berat atau luka ringan," ujar Nasir.
Jeep Rubicon. (Courtesy Jeep Wrangler) |
Pengendara motor, lanjutnya, kemudian dibawa ke RS MMC oleh pengendara Jeep dan saksi untuk menjalani perawatan medis.
[Gambas:Instagram]
Namun setelah korban mendapatkan perawatan medis, pengendara Rubicon tersebut meninggalkan RS MMC. Keluar dari RS MMC, pengendara Rubicon justru masuk ke area steril yang saat itu tengah digunakan untuk kegiatan lari maraton Milo Jakarta International 10K.
"Karena memasuki area yang steril dari kendaraan bermotor, penyelenggara dan masyarakat menghentikan mobil itu namun akhirnya mobil berhasil kabur dari kawasan Epicentrum Kuningan," tuturnya.
Peristiwa itu sempat divideokan dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Jeep Rubicon. (