Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tersangka kasus
pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto alias HS. Pengiriman berkas tersebut masih tahap pertama.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut diteliti oleh jaksa. Jika jaksa menilai ada kekurangan maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, HS mengeluarkan ancaman akan memenggal Jokowi lewat video saat ikut demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5).
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS ketika itu.
Video itu kemudian viral di media sosial. Ia kemudian melarikan diri. Polisi pun memburu dan menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.
HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)